Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha yang memberikan kontribusi bagi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, berlaku bagi Penanam Modal yang melaksanakan program tanggungjawab sosial perusahaan/Coorporate Sosial responsibility (CSR) dalam penyediaan/peningkatan pelayanan publik.
Your Correction