Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, berlaku bagi Penanam Modal yang memperoleh penyertaan Modal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 19……..
Your Correction
