Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, berlaku bagi Penanam Modal yang menghasilkan produk yang menjadi ciri khas Daerah dan/atau produk berbasis kearifan lokal. (2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha yang terbuka kepemilikan modalnya.
Your Correction