Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, berlaku bagi Penanam Modal yang melaksanakan usaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Tata ruang Wilayah dan/atau Program Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pada wilayah Daerah yang tertinggal.
(3) Lokasi tertentu yang menjadi prioritas dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
