Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berlaku bagi Penanam Modal yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi.
Your Correction
