Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang diprioritaskan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan meliputi:
a. usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah; dan/atau
h. usaha yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik
Pasal 12………
Your Correction
