Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang diprioritaskan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan meliputi: a. usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah; dan/atau h. usaha yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik Pasal 12………
Your Correction