Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif dan/atau Kemudahan dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal lama atau baru. (2) Penanam modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanam modal yang mulai mendirikan usaha baru. (3) Penanam Modal lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penanam Modal yang akan melakukan perluasan usaha. (4) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, atau Koperasi; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas Daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor.
Your Correction