Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih bentuk Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada 1 (satu) Penanam Modal.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kewenangan, kondisi, kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
BAB V………
Your Correction
