Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih bentuk Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada 1 (satu) Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kewenangan, kondisi, kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan. BAB V………
Your Correction