Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Setiap Penanam Modal yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan wajib:
a. membuat laporan tentang penggunaan kesempatan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal;
b. mematuhi peraturan tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan;
c. menyediakan Modal yang berasal dari sumber Modal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Negara/Daerah;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat;
f. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
g. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Your Correction
