Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dimaksudkan untuk menarik atau merangsang Penanam Modal dalam rangka menanamkan atau menginvestasikan modalnya di Daerah.
Your Correction
