Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah pemberian pembebasan pembayaran BPHTB terhadap program Badan Pertanahan Nasional untuk pendaftaran pertama kali bagi seluruh masyarakat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian pembebasan terhadap pembayaran BPHTB untuk mendukung percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Daerah.
Your Correction
