Correct Article 42A
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Variabel terkait keberadaan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), terdiri atas :
a. Zonasi Menara Telekomunikasi;
b. Jenis Menara Telekomunikasi; dan
c. Penggunaan Menara Telekomunikasi.
(2) Variabel zonasi menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut :
a. Area Terbuka, dengan indeks sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
b. Area Permukiman dan Perdagangan dengan indeks sebesar 1 (satu); atau
c. Area Kawasan Tertentu dengan indeks sebesar 1,1 (satu koma satu).
(3) Variabel jenis menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut :
a. Monopole, dengan indeks sebesar 0,8 (nol koma delapan);
b. Menara 3 (tiga) kaki, dengan indeks sebesar 1 (satu); atau
c. Menara 4 (empat) kaki, dengan indeks sebesar 1,2 (satu koma dua).
(4) Variabel penggunaan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut :
a. Menara tunggal, dengan indeks sebesar 1,2 (satu koma dua); atau
b. Menara bersama, dengan indeks sebesar 0,8 (nol koma delapan).
5. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
