Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42A

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Variabel terkait keberadaan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), terdiri atas : a. Zonasi Menara Telekomunikasi; b. Jenis Menara Telekomunikasi; dan c. Penggunaan Menara Telekomunikasi. (2) Variabel zonasi menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut : a. Area Terbuka, dengan indeks sebesar 0,9 (nol koma sembilan); b. Area Permukiman dan Perdagangan dengan indeks sebesar 1 (satu); atau c. Area Kawasan Tertentu dengan indeks sebesar 1,1 (satu koma satu). (3) Variabel jenis menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut : a. Monopole, dengan indeks sebesar 0,8 (nol koma delapan); b. Menara 3 (tiga) kaki, dengan indeks sebesar 1 (satu); atau c. Menara 4 (empat) kaki, dengan indeks sebesar 1,2 (satu koma dua). (4) Variabel penggunaan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut : a. Menara tunggal, dengan indeks sebesar 1,2 (satu koma dua); atau b. Menara bersama, dengan indeks sebesar 0,8 (nol koma delapan). 5. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction