Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhitungkan variabel terkait keberadaan menara telekomunikasi.
(3) Perhitungan penggunaan jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
4. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
