Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perizinan pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki : 1. Izin Penempatan Menara Telekomunikasi, dalam bentuk Keterangan Rencana Kota dan Gambar Rencana Teknis Bangunan yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi; 2. Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi. b. permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada perangkat daerah membidangi untuk memperoleh kepastian tentang boleh atau tidaknya penempatan pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang kota; c. untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud huruf a angka 2, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui perangkat daerah yang membidangi dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku; d. Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 berlaku sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara. 3. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction