Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 11 melekat Unit PTSP, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. (2) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Wali Kota. (3) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Bidang yang menyelenggarakan PTSP dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (4) Pembinaan Unit PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction