Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
(1) Pada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf i, dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
(2) Pembentukan Kecamatan selain sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan.
Your Correction
