Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A;
c. Inspektorat tipe A;
d. Dinas tipe A, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
5. Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
12. Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
e. Dinas tipe B, terdiri atas:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
6. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
7. Dinas Perpustakaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
8. Dinas Kearsipan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
9. Dinas Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan.
f. Dinas tipe C, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. Badan tipe A, terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan daerah;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah;
3. Badan Pendapatan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah.
h. Badan tipe B, yaitu:
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
i. Kecamatan tipe A, terdiri atas:
1. Kecamatan Bekasi Timur;
2. Kecamatan Bekasi Utara;
3. Kecamatan Bekasi Barat;
4. Kecamatan Bekasi Selatan;
5. Kecamatan Medan Satria;
6. Kecamatan Rawalumbu;
7. Kecamatan Jatiasih;
8. Kecamatan Pondokgede;
9. Kecamatan Pondok Melati;
10. Kecamatan Jatisampurna;
11. Kecamatan Bantargebang;
12. Kecamatan Mustikajaya.
Your Correction
