Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah tipe A; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; c. Inspektorat tipe A; d. Dinas tipe A, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; 4. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; 5. Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 7. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 9. Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 10. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian; 11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 12. Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian. e. Dinas tipe B, terdiri atas: 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; 3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 6. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 7. Dinas Perpustakaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; 8. Dinas Kearsipan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 9. Dinas Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan. f. Dinas tipe C, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; g. Badan tipe A, terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan daerah; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah; 3. Badan Pendapatan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah. h. Badan tipe B, yaitu: 1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. i. Kecamatan tipe A, terdiri atas: 1. Kecamatan Bekasi Timur; 2. Kecamatan Bekasi Utara; 3. Kecamatan Bekasi Barat; 4. Kecamatan Bekasi Selatan; 5. Kecamatan Medan Satria; 6. Kecamatan Rawalumbu; 7. Kecamatan Jatiasih; 8. Kecamatan Pondokgede; 9. Kecamatan Pondok Melati; 10. Kecamatan Jatisampurna; 11. Kecamatan Bantargebang; 12. Kecamatan Mustikajaya.
Your Correction