Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku untuk pertama kali pengisan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah, diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Your Correction
