Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Daerah masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terkait. (2) Penyesuaian pengisian jabatan Kepala UPT Rumah Sakit Daerah dan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Your Correction