Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
