Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
(1) Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
