Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN2011 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANADAN UTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DANINDUSTRI OLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Current Text
(1) Kewajiban pengembang menyediakan sarana pemakaman/tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 7 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang sebagai persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk pengembang yang dikenakan kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum dengan luas lahan kurang dari 100 m2, diwajibkan menyetorkan dana konpensasi ke Kas Daerah dengan formula sebagai berikut :
Dana TPU = Koef TPU x LD x NJOP LP
Dimana : Koef TPU = 1,5 x 2,5 x NJOP lokasi TPU 45 x NJOP lokasi pembangunan LD = Jumlah Luas Lantai Dasar Bangunan dan/atau Luas Seluruh Lantai Bangunan NJOP LP = NJOP Lokasi Pembangunan
b. untuk pengembang yang dikenakan kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum dengan luas lahan sama dengan atau lebih dari 100 m2, maka diwajibkan menyediakan lahan tempat pemakaman umum pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi.
c. formula perhitungan luas lahan untuk penyediaan tempat pemakaman umum sama dengan perhitungan konpensasi dalam bentuk setoran dana yang kemudian dibagi kembali dengan NJOP lokasi TPU, sehingga secara formulasi kewajiban penyediaan lahan TPU sebagai berikut :
Penyediaan Luas lahan TPU = Hasil Perhitungan Dana TPU NJOP lokasi TPU
(2) Untuk pengembang yang diwajibkan menyediakan tempat pemakaman umum dalam bentuk lahan, maka lahan yang diserahkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. lahan pemakaman dalam bentuk sudah siap pakai;
b. dilampirkan bukti pengikatan status lahan atas nama pemerintah kota Bekasi;
c. penyerahan lahan tempat pemakaman umum dalam bentuk sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bekasi;
d. dalam hal sertifikasi lahan tempat pemakaman umum belum selesai, maka dalam proses penyerahan tempat pemakaman umum harus disertakan bukti keterangan masih dalam proses pengurusan dari Badan Pertanahan Kota Bekasi.
Your Correction
