Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
Selain urusan pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kota Bekasi dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan.
Your Correction
