Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terbagi ke dalam sub urusan. (2) Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Your Correction