Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
Current Text
(1) Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terbagi ke dalam sub urusan.
(2) Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Your Correction
