Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. mempromosikan PUG pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif Gender;
c. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data Gender pada setiap Perangkat Daerah.
Your Correction
