Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l pada setiap Perangkat Daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
