Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l pada setiap Perangkat Daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction