Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi: a. mengkoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputusan, proses perencanaan kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya; dan b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di Perangkat Daerah.
Your Correction