Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada setiap Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi, advokasi PUG dan pelatihan kepada Perangkat Daerah sampai Kelurahan;
c. menyusun program kerja Pokja PUG setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Wali Kota;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Wali Kota;
h. menyusun profil Gender Daerah;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah, yang beranggotakan aparatur yang memahami analisis ARG;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di setiap Perangkat Daerah.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j bertugas membantu Pokja PUG Daerah dalam melakukan pelatihan, pembinaan, dan perencanaan anggaran yang responsif Gender.
(3) Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat dan dunia usaha di Daerah.
Your Correction
