Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada setiap Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi, advokasi PUG dan pelatihan kepada Perangkat Daerah sampai Kelurahan; c. menyusun program kerja Pokja PUG setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Wali Kota; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Wali Kota; h. menyusun profil Gender Daerah; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah; j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah, yang beranggotakan aparatur yang memahami analisis ARG; k. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di setiap Perangkat Daerah. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j bertugas membantu Pokja PUG Daerah dalam melakukan pelatihan, pembinaan, dan perencanaan anggaran yang responsif Gender. (3) Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat dan dunia usaha di Daerah.
Your Correction