Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG Daerah. (2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG Daerah. (4) Pembentukan Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction