Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perencanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah berkewajiban mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif Gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah yang dilakukan melalui analisis Gender. (2) Dalam melakukan analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan metode alur kerja analisis Gender atau metode analisis lainnya. (3) Analisis Gender terhadap Renja Perangkat Daerah dan anggaran Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah. (4) Pelaksanaan analisis Gender terhadap RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya. (5) Hasil analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam penyusunan GBS, dan menjadi dasar Perangkat Daerah yang membidangi PUG dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang membidangi PUG. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perencanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction