Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
c. pembinaan;
d. partisipasi masyarakat; dan
e. pendanaan.
Your Correction
