Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Pelaksanaan PUG di Daerah bertujuan:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan didaerah;
b. mewujudkan perencanaan responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif Gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan;
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; dan
g. meningkatkan kesetaraan Gender dan keadilan Gender dalam bidang pendidikan, politik, hukum, sosial, pemerintahan, dan ekonomi.
Your Correction
