Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan PUG di Daerah bertujuan: a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan didaerah; b. mewujudkan perencanaan responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif Gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; dan g. meningkatkan kesetaraan Gender dan keadilan Gender dalam bidang pendidikan, politik, hukum, sosial, pemerintahan, dan ekonomi.
Your Correction