Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
Zona Lainnya pada BWP Pusat Kota meliputi :
a. wisata perkotaan dengan arahan lokasi di zona perdagangan dan jasa yang terletak di Kelurahan Margahayu Sub Blok MGH 003;
b. wisata alam dengan arahan lokasi di Situ Gede di Sub Blok BMT.005, Situ Harapan Baru di Sub Blok KBR.003 dan Bumi Perkemahan Pramuka di Sub Blok KYJ.001;
c. wisata olahraga dengan arahan lokasi di Lapangan Persipasi yang terdapat di Sub Blok MGH.003 dan Lapangan Patriot di Sub Blok KYJ.001;
d. wisata cagar budaya cagar budaya gedung papak dengan arahan lokasi di Sub Blok MGH.004 dan Kecamatan Rawalumbu;
e. wisata olahraga dengan arahan lokasi di Lapangan Persipasi yang terdapat di Sub Blok MGH.003 dan Lapangan Patriot di Sub Blok KYJ.001 dan Kecamatan Rawalumbu;
f. wisata edukasi diarahkan di Kelurahan Jakasampurna.
Your Correction
