Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum di BWP Pusat Kota dengan luas kurang lebih 137,9 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan) Ha, meliputi : a. sarana pendidikan; b. sarana transportasi; c. sarana kesehatan; d. sarana olahraga dan rekreasi; e. sarana sosial dan budaya; f. sarana peribadatan. (2) Sarana pendidikan, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi : a. Taman Kanak-kanak (TK) diarahkan tersebar pada pusat-pusat lingkungan permukiman; b. Sekolah Dasar (SD) diarahkan secara vertikal dan dapat dipadukan dengan sarana taman kanak-kanak, dialokasikan pada seluruh BWP pusat kota; c. Sekolah Menengah Pertama (SMP) diarahkan secara vertikal dan dapat dipadukan dengan SMU, dialokasikan pada Kelurahan Margahayu Sub Blok MGH.003, MGH.004, Kelurahan Bekasi Jaya Sub Blok BKJ.001 dan BKJ.005, Kelurahan Aren Jaya di Sub Blok ARJ.003, Kelurahan Bojong Menteng Sub Blok BMT.005, Kelurahan Bojong Rawalumbu Sub Blok BRL.002, BRL.003, BRL.005, BRL.006, BRL.007, Kelurahan Jakamulya Sub Blok JKM.002, JKM.005, Kelurahan Margajaya Sub Blok MGJ.002, Kelurahan Kayuringin Jaya Sub Blok KYJ.004, Kelurahan Bintara Jaya Sub Blok BTJ.004, Kelurahan Kranji Sub Blok KRJ.001, Kelurahan Kota Baru Sub Blok KBR.002, Kelurahan Jakasampurna Sub Blok JSP.001; d. Sekolah Menengah Umum (SMU) diarahkan secara vertikal dan dapat dipadukan dengan SMP ataupun perguruan tinggi diarahkan di Kelurahan Margahayu Sub Blok MGH.003, MGH.004, Kelurahan Bekasi Jaya Sub Blok BKJ.001, Kelurahan Duren Jaya Sub Blok DRJ.002, DRJ.005, Kelurahan Aren Jaya Sub Blok ARJ.001, ARJ.003, ARJ.005; e. Perguruan Tinggi (PT) diarahkan secara vertikal dengan penataan dan peningkatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan tinggi. (3) Sarana Transportasi, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, meliputi : a. Stasiun Kranji di Kelurahan Kranji pada Sub Blok KJR 002 dengan konsep TOD (Transit Oriented Development); b. Terminal Bekasi dan Stasiun Kebun Paya di Kelurahan Margahayu pada Sub Blok MGH 004 dengan konsep TOD (Transit Oriented Development). (4) Sarana kesehatan, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi : a. Rumah Sakit diarahkan secara vertikal dengan arahan lokasi di seluruh BWP Pusat Kota; b. Rumah Sakit Bersalin diarahkan secara vertikal pada setiap Blok; c. Puskesmas diarahkan secara vertikal pada setiap Blok; d. Balai Pengobatan diarahkan secara merata pada setiap Sub Blok; e. Apotik disesuaikan dengan kondisi yang ada dan disebar di seluruh lingkungan perumahan. (5) Sarana olahraga dan rekreasi, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, meliputi : a. sarana olahraga skala pelayanan lingkungan dengan arahan lokasi di setiap Sub Blok; b. lapangan terbuka dengan arahan lokasi di setiap Sub Blok; c. bioskop diarahkan bersatu dengan zona komersil atau zona perdagangan dan jasa dengan arahan lokasi di MGH.001, MGH.002, MGH.003, dan Sub Blok MGJ.003; d. lapangan olahraga dengan arahan lokasi di lapangan Persipasi Sub Blok MGH.003 dan Stadion Kota Bekasi Sub Blok KYJ.001. (6) Sarana sosial dan budaya, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, meliputi : a. Gedung sasana budaya di Kelurahan Margahayu Sub Blok MGH.004 dan di Kelurahan Kayuringin Jaya Sub Blok KRY.004; b. RTNH di : 1. pusat kegiatan pemerintahan dari mulai skala kelurahan; 2. pusat kegiatan komersil skala regional dan kota; 3. pusat kegiatan komersil skala pelayanan kawasan dan kecamatan; 4. pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan lingkungan di arahkan tersebar di pusat-pusat lingkungan perumahan; 5. sarana umum dan sosial (kesehatan, pendidikan, peribadatan, olahraga dan rekreasi) yang tersebar di BWP pusat kota; 6. RTNH di Kawasan yang direncanakan untuk pembangunan terminal dan stasiun; 7. RTNH yang dikembangkan secara linier mengikuti jaringan Jalan utama pembentuk struktur ruang Kawasan Utara (Jalan Arteri dan Jalan kolektor); 8. RTNH pada Jalan lokal dan lingkungan yang tersebar di BWP pusat kota. (7) Sarana peribadatan, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, meliputi : a. Mushola atau langgar dan mesjid lingkungan dengan arahan lokasi pada kawasan permukiman baik permukiman terstruktur maupun tidak terstruktur; b. Mesjid lingkungan Kelurahan dan Kecamatan dengan arahan lokasi di pinggir jalan disertai RTH berupa taman atau lainnya; c. sarana peribadatan lainnya yang akan dikembangkan disesuaikan dengan cakupan pelayanan, peraturan dan regulasi yang berlaku pada masing-masing zona.
Your Correction