Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
(1) Zona perdagangan dan jasa, dengan luas kurang lebih 312,17 (tiga ratus dua belas koma tujuh belas) Ha, meliputi :
a. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan regional/Kota;
b. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kawasan/Kecamatan;
c. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kelurahan/lingkungan.
(2) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan regional/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah :
a. Zona perdagangan dan jasa yang berkembang secara linier di Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman dan di Kelurahan Harapan Mulya pada Sub Blok HPM.001;
b. pembangunan pusat perbelanjaan modern di Sub Blok HPM.001 dan Sub Blok MRM.003.
(3) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kawasan/Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah :
a. Zona perdagangan dan jasa di Kelurahan Perwira pada Sub Blok PRW 001, PRW 002, PRW 003, Kelurahan Pejuang pada Sub Blok PJG 001, PJG 004, PJG 006, Kelurahan Medan Satria pada Sub Blok MDS 001 dan Kelurahan Marga Mulya Sub Blok MRM 003;
b. penataan kawasan perdagangan dan jasa yang telah berkembang saat ini di Jalan Perjuangan, Jalan Pejuang, Jalan Kaliabang Tengah, Jalan Kaliabang, Jalan Harapan Baru, Jalan Harapan Baru dan Jalan Harapan Indah;
c. penataan pasar tradisional dan penataan pedagang kaki lima melalui penataan bangunan basah dan kering serta parkir di Kelurahan Harapan Jaya Sub Blok HPJ.001 (Pasar Harapan Jaya Baru), Kelurahan Teluk Pucung Sub Blok.001 (Pasar Ampera), Kelurahan Teluk Pucung Sub Blok TLP.002, Kelurahan Marga Mulya Sub Blok MRM.004, Kelurahan Kaliabang Tengah Sub Blok KBT.003 (Pasar Kaliabang), Kelurahan Kaliabang Tengah Sub Blok KBT.002 (Pasar Kaliabang Tengah), Kelurahan Pejuang Sub Blok.002 (Pasar Bungur), Kelurahan Pejuang Sub Blok.002 (Pasar Taman Harapan Baru), Kelurahan Teluk Pucung Sub Blok.003 (Pasar Taman Wisma Asri), dan Kelurahan Harapan Jaya Sub Blok.005 (Pasar Pejuang).
(4) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan Kelurahan/lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada setiap Sub Blok atau setiap pusat lingkungan.
Your Correction
