Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
(1) Zona pedagangan dan jasa di BWP Pusat Kota dengan luas kurang lebih 426,45 (empat ratus dua puluh enam koma empat puluh lima) Ha, meliputi:
a. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan regional/kota;
b. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kawasan/Kecamatan;
c. Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kelurahan/lingkungan.
(2) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan regional/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jasa yang berkembang secara linier di Jalan KH Noer Ali, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pekayon Jaya, Jalan Cikunir, Jalan Kartini, Jalan Cut Meutia, Jalan Siliwangi (Narogong), Jalan H. Agus Salim, Jalan Pahlawan, dan Jalan Jend. A. Yani;
b. pembangunan pusat perbelanjaan modern di Sub Blok MGH.003, MGJ.001, KRJ.001, KRJ.002.
(3) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kawasan/kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Zona perdagangan dan jasa di Kelurahan Sepanjang Jaya Sub Blok SPJ.001, SPJ.002, SPJ.003, SPJ.004, dan SPJ 005, Kelurahan Bojong Rawalumbu Sub Blok BRL.004, BRL.005, BRL.006, Kelurahan Bojong Menteng Sub Blok BMT.002, BMT.003, BMT.003, NMT.004, Kelurahan Bekasi Jaya Sub Blok BKI.001, BKJ.002, BKJ.004, BKJ.005;
b. penataan zona perdagangan dan jasa di Jalan Pekayon Jaya, Jalan KH Noer Ali, Jalan Patriot, Jalan RA. Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan H. Agus Salim, dan Jalan Cut Meutia;
c. penataan pasar tradisional dan penataan pedagang kaki lima melalui penataan bangunan untuk kegiatan basah dan kering serta parkir diarahkan di Kelurahan Pengasinan Raya Sub Blok PSN.005 (Pasar Tanah Merah) dan PSN.004 (Pasar Rawalumbu).
(4) Zona perdagangan dan jasa skala pelayanan kelurahan/lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, akan diarahkan pada setiap pusat lingkungan.
Your Correction
