Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
Zona RTH seluas kurang lebih 160,02 (seratus enam puluh koma nol dua) Ha, meliputi :
a. RTH Lingkungan/Permukiman:
1. RTH Taman Lingkungan, diarahkan tersebar di pusat-pusat kegiatan lingkungan di Zona perumahan;
2. RTH Taman Kelurahan, dengan arahan lokasi di Harapan Jaya (HPJ) Sub Blok HPJ.004, HPJ.006, HPJ 005, Kelurahan Harapan Mulya (HPM) Sub Blok HPM.001, Kelurahan Kaliabang Tengah (KBT) Sub Blok KBT.001, KBT.003, Kelurahan Kalibaru (KLB) Sub Blok.001, Kelurahan Medan Satria (MDS) Sub Blok MDS 001, Kelurahan Perwira (PRW) Sub Blok PRW.001, Kelurahan Teluk Pucung (TLP) Sub Blok.001, TLP.002 dan TLP.004;
3. RTH Taman Kecamatan, dengan arahan lokasi di Kelurahan Perwira (PRW) Sub Blok PRW.003 dan Kelurahan Harapan Jaya (HPJ) Sub Blok HPJ.005.
b. RTH Kota dengan arahan lokasi di Kelurahan Harapan Jaya (HPJ) Sub Blok HPJ.001, HPJ.005, Kelurahan Kaliabang Tengah (KBT) Sub Blok KBT.002, KBT.003, Kelurahan Medan Satria (MDS) Sub Blok MDS.001, MDS.004, Kelurahan Pejuang (PJG) Sub Blok PJG.002, PJG.003, PJG.004, Kelurahan Perwira (PRW) Sub Blok PRW.001, Kelurahan Teluk Pucung (TLP) Sub Blok TLP.001, TLP.002 dan TLP.004.
c. RTH Jalur Hijau Jalan, meliputi :
1. seluruh Jalan Arteri Primer yaitu Jalan Sultan Agung-Jalan Sudirman, Jalan Pejuang-Jalan Kaliabang;
2. seluruh Jalan Arteri Sekunder yaitu Jalan Pejuang, Jalan Sasak Baru;
3. seluruh Jalan Kolektor Primer yaitu Jalan Muchtar Tabrani, Jalan Ujung Harapan, Jalan Kalibang Tengah, Jalan Kalibaru Timur, Jalan Kaliabang Hilir, Jalan Harapan Baru, Jalan Kaliabang Bungur, dan Jalan Harapan Indah;
4. seluruh Jalan Kolektor Sekunder yaitu Jalan H. Saleh, Jalan Taman Asri Raya, Jalan Duta Harapan, Jalan Prima Harapan Regensi, Jalan Rawabugel, Jalan Teluk Pucung, Jalan Aleksindo, Jalan Bambu Runcing;
5. RTH Jalur Pedestrian dengan arahan lokasi di Jalan Sultan Agung-Jalan Sudirman (MDS.002, MDS.003, MS.004, KLB.002, KLB.004, HPM.002, dan MRM.004), Jalan Pejuang-Jalan Kaliabang (MDS.001, PJG.003, PJG.002, KBT.001, PRW.001, PRW.002, PRW.003, HRB.001, HRB.002, HPJ.001, HPJ.005, TLP.001, TLP.002, TLP.003), Jalan Harapan Indah Raya (MDS.001 dan PJG.004), Taman Harapan Baru (PJG.004, PJG.005, dan PJG.006), Jalan Kaliabang Tengah (KBT.002, KBT.003, PJG.002, PJG 006), Jalan KH. Muchtar Tabrani (PRW.003, HPJ 003, MRM 003), Jalan Perjuangan Raya (TLP.004, HRB.004, MRM.004) dan Jalan Teluk Pucung (TLP.002).
d. RTH Fungsi Tertentu, meliputi :
1. RTH Sempadan SUTET meliputi Blok Medan Satria (MDS 003), Harapan Jaya (HPJ.005), Pejuang (PJG.002 dan PJG.006);
2. RTH sempadan jalur kereta api yang melintasi Kelurahan Harapan Mulya, Marga Mulya, dan Kali Baru;
3. RTH Pemakaman, meliputi Kelurahan Perwira pada Sub Blok PRW.002, Kelurahan Harapan Baru pada Sub Blok HRB, Kelurahan Pejuang pada Sub Blok PJG.002, Kelurahan Medan Satria pada Sub Blok MDS.002, dan Kelurahan Kalibaru Sub Blok KLB.001.
Your Correction
