Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
Zona perumahan, dengan luas kurang lebih 1.529,17 (seribu lima ratus dua puluh sembilan koma tujuh belas) Ha, meliputi :
a. pengembangan perumahan kepadatan tinggi (R2) dengan luas kurang lebih
1.514,72 (seribu lima ratus empat belas koma tujuh puluh dua) Ha, dan kepadatan rendah (R4) dengan luas kurang lebih 14,45 (empat belas koma empat puluh lima) Ha;
b. pengembangan perumahan oleh pengembang meliputi tiga tipe (jenis) perumahan dengan komposisi perbandingan 1:2:3 dan di Kelurahan Harapan Mulya pada Sub Blok HPM 001 dan Kelurahan Marga Mulya pada Sub Blok MRM.002 dan MRM.003;
c. tipe atau jenis rumah yang dapat dikembangkan di BWP Bekasi Utara meliputi: Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah deret, dan Rumah susun;
d. pengembangan hunian secara vertikal diarahkan di Kelurahan Harapan Jaya Sub Blok HPJ.005, untuk mendukung kegiatan industri.
Your Correction
