Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan zona perumahan dengan luas kurang lebih 3.160,51 (tiga ribu seratus enam puluh koma lima puluh satu) Ha, meliputi : a. pengembangan perumahan kepadatan tinggi (R2) dengan luas kurang lebih 3.150,09 (tiga ribu seratus lima puluh koma nol sembilan) Ha, kepadatan sedang (R3) dengan luas kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) Ha, dan kepadatan rendah (R4) dengan luas kurang lebih 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) Ha; b. pengembangan perumahan skala besar (Kasiba atau Lisiba) yang dilakukan oleh pengembang diprioritaskan pada lahan yang telah dikeluarkan izinnya; c. tipe atau jenis rumah yang dapat dikembangkan di BWP Pusat Kota meliputi Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret,dan Rumah Susun; d. hunian vertikal, dengan arahan lokasi di Kelurahan Margahayu Sub Blok MGH.001, MGH.002, MGH.003, dan MGH.004, Kelurahan Bekasi Jaya Sub Bok BKJ.004, BKJ.005, Kelurahan Aren Jaya Sub Blok ARJ.003, ARJ.004, ARJ.005, ARJ.006, Kelurahan Bojong Rawalumbu Sub Blok BRL.001, Duren Jaya, Marga Jaya, Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Kranji dan Kota Baru, Sepanjang Jaya dan Pengasinan dan pembangunan rusunawa atau rusunami atau apartemen rakyat Kecamatan Bojong Menteng Sub Blok BMT.002.
Your Correction