Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pola ruang Kota Bekasi, meliputi : a. Rencana Pola Ruang BWP Pusat Kota; b. Rencana Pola Ruang BWP Bekasi Utara; c. Rencana Pola Ruang BWP Pondok Gede; d. Rencana Pola Ruang BWP Mustikajaya; e. Rencana Pola Ruang BWP Jatisampurna. (2) Rencana pola ruang Kota Bekasi, terdiri atas : a. Zona lindung; dan b. Zona budi daya. (3) Rencana pengembangan zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. Zona perlindungan setempat; b. Zona RTH; c. Zona rawan bencana; d. Zona cagar budaya. (4) Rencana pengembangan zona budi daya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. Zona perumahan; b. Zona perdagangan dan jasa; c. Zona industri; d. Zona perkantoran; e. Zona sarana pelayanan umum; f. Zona khusus; g. Zona lainnya; h. Zona campuran. (5) Tabel Rencana Pola Ruang Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XVI sampai dengan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Peta Rencana Pola Ruang Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXI sampai dengan Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction