Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
Tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. tujuan penataan ruang BWP Pusat Kota adalah mewujudkan kawasan BWP sebagai pusat aktivitas pemerintahan, sosial, ekonomi,dan rekreasi Kota Bekasi yang berwawasan lingkungan, serta strategis bagi pertumbuhan ekonomi kota dan regional.
b. tujuan penataan ruang BWP Bekasi Utara adalah mewujudkan kawasan permukiman dan perdagangan yang berwawasan lingkungan.
c. tujuan penataan ruang BWP Pondok Gede adalah mewujudkan kawasan perdagangan dan jasa serta pendidikan yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan lokal yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.
d. tujuan penataan ruang BWP Mustikajaya adalah mewujudkan kawasan perdagangan dan jasa, permukiman skala besar, dan kawasan industri dengan berlandaskan kearifan alamiah dan lokal yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.
e. tujuan penataan ruang BWP Jatisampurna adalah mewujudkan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan jasa yang nyaman yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.
Your Correction
