Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Bekasi, meliputi :
a. tujuan penataan ruang;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. peraturan zonasi.
Your Correction
