Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA BEKASI TAHUN 2015-2035
Current Text
(1) Penetapan Blok dan Sub Blok di BWP Pusat Kota, meliputi :
a. Blok MGH (Kelurahan Margahayu), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni MGH.001, MGH.002, MGH.003, MGH.004, dan MGH.005;
b. Blok BKJ (Kelurahan Bekasi Jaya), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni BKJ.001, BKJ.002, BKJ.003, BKJ.004, BKJ.005, dan BKJ.006;
c. Blok DRJ (Kelurahan Duren Jaya), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni DRJ.001, DRJ.002, DRJ.003, DRJ.004, DRJ.005, dan DRJ.006;
d. Blok ARJ (Kelurahan Aren Jaya), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni ARJ.001, ARJ.002, ARJ.003, ARJ.004, dan ARJ.005;
e. Blok BMT (Kelurahan Bojong Menteng), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni BMT.001, BMT.002, BMT.003, BMT.004, dan BMT.005;
f. Blok BRL (Kelurahan Bojong Rawalumbu), terdiri dari 8 (delapan) Sub Blok, yakni BRL.001, BRL.002, BRL.003, BRL.004, BRL.005, BRL.006, BRL.007, BRL.008, dan BRL.009;
g. Blok SPJ (Kelurahan Sepanjang Jaya), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni SPJ.001, SPJ.002, SPJ.003, SPJ.004, dan SPJ.005;
h. Blok PSN (Kelurahan Pengasinan), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni PSN.001, PSN.002, PSN.003, PSN.004, dan PSN.005;
i. Blok JKM (Kelurahan Jaka Mulya), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni JKM.001, JKM.002, JKM.003, JKM.004, dan JKM.005;
j. Blok JKS (Kelurahan JakaSetia), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JKS.001, JKS.002, JKS.003, dan JKS.004;
k. Blok PKJ (Kelurahan Pekayon Jaya), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni PKJ.001, PKJ.002, PKJ.003, dan PKJ.004;
l. Blok MGJ (Kelurahan Marga Jaya), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni MGJ.001 dan MGJ.002;
m. Blok KYJ (Kelurahan Kayuringin Jaya), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni KYJ.001, KYJ.002, KYJ.003, dan KYJ.004;
n. Blok BTJ (Kelurahan Bintara Jaya), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni BTJ.001, BTJ.002, dan BTJ.003;
o. Blok BTR (Kelurahan Bintara), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni BTR.001, BTR.002, BTR.003, dan BTR.004;
p. Blok KRJ (Kelurahan Kranji), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni KRJ.001dan KRJ.002;
q. Blok KBR (Kelurahan Kota Baru), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni KBR.001, KBR.002, dan KBR.003;
r. Blok JSP (Kelurahan Jakasampurna), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni JSP.001, JSP.002, JSP.003, JSP.004, dan JSP.005.
(2) Penetapan Blok dan Sub Blok di BWP Bekasi Utara, meliputi :
a. Blok HPJ (Kelurahan Harapan Jaya), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni HPJ.001, HPJ.002, HPJ.003, HPJ.004, HPJ.005, dan HPJ.006;
b. Blok KBT (Kelurahan Kaliabang Tengah), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni KBT.001, KBT.002, dan KBT.003;
c. Blok PRW (Kelurahan Perwira), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni PRW.001, PRW.002, dan PRW.003;
d. Blok HRB (Kelurahan Harapan Baru), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni HRB.001, HRB.002, HRB.003, dan HRB.004;
e. Blok TLP (Kelurahan Teluk Pucung), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni TLP.001, TLP.002, TLP.003,dan TLP.004;
f. Blok MRM (Kelurahan Marga Mulya), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni MRM.001, MRM.002, MRM.003, dan MRM.004;
g. Blok HPM (Kelurahan Harapan Mulya), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni HPM.001 dan HPM.002;
h. Blok KLB (Kelurahan Kali Baru), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni KLB.001, KLB.002, KLB.003, dan KLB.004;
i. Blok MDS (Kelurahan Medan Satria), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni MDS.001, MDS.002, MDS.003, dan MDS.004;
j. Blok PJG (Kelurahan Pejuang), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni PJG.001, PJG.002, PJG.003, PJG.004, PJG.005, dan PJG.006.
(3) Penetapan Blok dan Sub Blok di BWP Pondok Gede, meliputi :
a. Blok JTW (Kelurahan Jatiwaringin), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JTW.001, JTW.002, JTW.003, dan JTW.004;
b. BLOK JTB (Kelurahan Jatibening), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JTB.001, JTB.002, JTB.003, dan JTB.004;
c. Blok JBB (Kelurahan Jatibening Baru), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni JBB.001, JBB.002, dan JBB.003;
d. Blok JTC (Kelurahan Jaticempaka), terdiri dari 5 (lima) Sub Blok, yakni JTC.001, JTC.002, JTC.003, JTC.004, dan JTC.005;
e. Blok JTM (Kelurahan Jatimakmur), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni JTM.001, JTM.002, dan JTM.003;
f. Blok JMR (Kelurahan Jatimekar), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni JMR.001 dan JMR.002;
g. Blok JTK (Kelurahan Jatikramat), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni JTK.001 dan JTK.002;
h. Blok JTA (Kelurahan Jatiasih), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni JTA.001, JTA.002, dan JTA.002;
i. Blok JTR (Kelurahan Jatirasa), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni JTR.001 dan JTR.002;
j. Blok.JRH (Kelurahan Jatirahayu), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni JRH.001 dan JRH.002;
k. Blok JTN (Kelurahan Jatiwarna), terdiri dari 2 (dua) Sub Blok, yakni JTN.001 dan JTN.002.
(4) Penetapan Blok dan Sub Blok di BWP Mustikajaya, meliputi :
a. Blok PDR (Kelurahan Padurenan), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni PDR.001, PDR.002, PDR.003, PDR 004, PDR 005, dan PDR 006;
b. Blok CMN (Kelurahan Cimuning), terdiri dari 4 (emapat) Sub Blok, yakni CMN.001, CMN.002, CMN.003, dan CMN.004;
c. Blok MKJ (Kelurahan Mustikajaya), terdiri dari 6 (enam) Sub Blok, yakni MKJ.001, MKJ.002, MKJ.003, MKJ.004, MKJ.005, dan MKJ.006;
d. Blok MKS (Kelurahan Mustikasari), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni MKS.001, MKS.002, MKS.003, dan MKS.004;
e. Blok CKU (Kelurahan Ciketing Udik), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni CKU.001, CKU.002, CKU.003, dan CKU.004;
f. Blok SBT (Kelurahan Sumur Batu), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni SBT.001, SBT.002, dan SBT.003;
g. Blok CKW (Kelurahan Cikiwul), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni CKW.001, CKW.002, CKW.003, dan CKW.004;
h. Blok BTG (Kelurahan Bantargebang), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni BTG.001, BTG.002, BTG.003, dan BTG.004.
(5) Penetapan Blok dan Sub Blok di BWP Jatisampurna, meliputi :
a. Blok JKY (Kelurahan Jati Karya), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JKY.001, JKY.002, JKY.003, dan JKY.004;
b. Blok JSP (Kelurahan Jatisampurna), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni JSP.001, JSP.002, dan JSO.003;
c. Blok JRA (Kelurahan Jatirangga), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JRA.001, JRA.002, JRA.003, dan JRA.004;
d. Blok JRO (Kelurahan Jatiranggon), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JRO.001, JRO.002, JRO.003, dan JRO.004;
e. Blok JRE (Kelurahan Jatiraden), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JRE.001, JRE.002, JRE.003, dan JRE.004;
f. Blok JLH (Kelurahan Jatiluhur), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JLH.001, JLH.002, JLH.003, dan JLH.004;
g. Blok JSR (Kelurahan Jatisari), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JSR.001, JSR.002, JSR.003, dan JSR.004;
h. Blok JMR (Kelurahan Jatimurni), terdiri dari 4 (empat) Sub Blok, yakni JMR.001, JMR.002, JMR.003, dan JMR.004;
i. Blok JMT (Kelurahan Jatimelati), terdiri dari 3 (tiga) Sub Blok, yakni JMT.001, JMT.002, dan JMT.003.
(6) Tabel Penetapan blok dan sub blok di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan Lampiran X Peraturan Daerah ini.
(7) Peta Penetapan blok dan sub blok di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), tercantum dalam Lampiran XI sampai dengan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
