Correct Article 82
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 3 April 2024 Pj.
WALI KOTA BEKASI, Ttd R. GANI MUHAMAD Diundangkan di Bekasi pada tanggal 3 April 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd
JUNAEDI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT:
(4/32/2024)
Your Correction
