Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction