Correct Article 79
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
