Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction