Correct Article 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
(3) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
