Correct Article 76
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum Perumda menjadi Perseroda; dan
b. perubahan bentuk hukum Perseroda menjadi Perumda.
(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
