Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Bentuk kerja sama BUMD meliputi:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda; dan
b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda;
b. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Your Correction
