Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk kerja sama BUMD meliputi: a. operasi (joint operation); b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan: a. disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda; dan b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda; b. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Your Correction