Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat
(1) harus bersifat saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah Kota, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(2) BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD lain untuk mendukung kerja sama daerah.
(3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
Your Correction
